Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Dosen Unhas Demo di Kampus, Tuntut Tukin yang Tertunda Sejak 2020

Dosen Unhas menuntut pencairan tunjangan kinerja yang tertunda sejak 2020 dalam aksi di halaman kampus, Selasa (25/2/2025). (Dok. Istimewa)
Dosen Unhas menuntut pencairan tunjangan kinerja yang tertunda sejak 2020 dalam aksi di halaman kampus, Selasa (25/2/2025). (Dok. Istimewa)
Intinya sih...
  • Para dosen Unhas menuntut pembayaran tukin yang tertunda sejak 2020 hingga saat ini
  • Mereka menolak kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) mahasiswa sebagai solusi untuk membayar tukin
  • Tukin bersumber dari APBN dan melekat pada gaji pokok, bukan insentif lain seperti gaji ke-13 atau ke-14
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Sejumlah dosen dan guru besar Universitas Hasanuddin (Unhas) menggelar aksi unjuk rasa di halaman kampus, Selasa (25/2/2025). Mereka menuntut pemerintah segera membayar tunjangan kinerja (tukin) yang belum diterima sejak tahun 2020 hingga saat ini.

Dalam aksinya, para dosen menyampaikan tiga tuntutan utama. Salah satunya adalah menolak kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) mahasiswa yang dinilai bukan solusi untuk membayar tukin dosen.

"Kita berharap bahwa konkritkan dulu apa yang terjadi di 2025 ini, bagaimana model pemberian tukin ke pada dosen muda. Kemudian kita bicarakan sistematis, apakah dianggaran perubahan 2025 ataukah anggaran berikutnya," kata Hamris Darwis, Dosen Prodi Pariwisata Unhas, dikutip dalam siaran pers.

1. Tuntutan pembayaran tukin

Dosen Unhas menuntut pencairan tunjangan kinerja yang tertunda sejak 2020 dalam aksi di halaman kampus, Selasa (25/2/2025). (Dok. Istimewa)
Dosen Unhas menuntut pencairan tunjangan kinerja yang tertunda sejak 2020 dalam aksi di halaman kampus, Selasa (25/2/2025). (Dok. Istimewa)

Para dosen menegaskan bahwa tukin bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan melekat pada gaji pokok. Tukin bukan seperti insentif lain seperti gaji ke-13 atau ke-14.

Mereka menuntut pemerintah memberikan penjelasan yang jelas mengenai pencairan tunjangan ini, terutama karena sudah ada janji bahwa tukin akan dicairkan pada tahun 2025. Namun, hingga akhir Februari, belum ada kepastian terkait hal tersebut.

"Berikan kami penjelasan. Jangan biarkan dosen itu berfirikir sendiri tentang itu. Kasih kami solusi seperti apa sehingga kami bisa mengajar tenang, mahasiswa kami juga bisa tenang, begitu ya," kata Hamris.

2. Aksi serupa digelar di Jakarta

Tuntut pencairan TUKIN puluhan dosen Politeknik Negeri Madiun (PNM) dan ratusan dosen ASN dari seluruh Indonesia demo di bundaran patung kuda. IDN Times/ Istimewa.
Tuntut pencairan TUKIN puluhan dosen Politeknik Negeri Madiun (PNM) dan ratusan dosen ASN dari seluruh Indonesia demo di bundaran patung kuda. IDN Times/ Istimewa.

Menurut Hamris, aksi serupa juga telah digelar di Jakarta. Para dosen dari berbagai universitas mendesak pemerintah membayarkan tukin yang tertunda sejak 2020 hingga 2024.

"Tuntutannya teman-teman kemarin di Jakarta itu ada aksi, itu harus dibayarkan sejak tahun 2020 sampai 2024 karena janjinya kan sudah cair 2025. Sampai sudah mau masuk bulan puasa, bulan Maret ini, kelihatannya belum kelihatan ini, apa lagi namanya kalau mau masuk bulan puasa itu hilal," katanya.

3. Besaran tukin dan status Unhas sebagai PTNBH

Ilustrasi rektorat Universitas Hasanuddin di Kota Makassar. (Dok. unhas.ac.id)
Ilustrasi rektorat Universitas Hasanuddin di Kota Makassar. (Dok. unhas.ac.id)

Berdasarkan data tahun 2015, Unhas sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) memiliki 1.619 dosen dan 461 guru besar. Sesuai dengan aturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, besaran tukin yang seharusnya diterima dosen bervariasi, mulai dari sekitar Rp 5 juta untuk asisten ahli hingga Rp 19 juta untuk guru besar setiap bulannya.

"Kalau menurut Permensaintek yang dikeluarkan kemarin sama Pak Nadin, itu sebelumnya sudah ada kelas jabatan. Mulai dari asisten ahli, rektor, rektor kepala, sampai guru besar. Asisten ahli itu dapat 5 juta sekian, yang paling tinggi itu dapat 19 juta sekian, perbulan. Kenapa, tukin itu melengkapi gaji pokok, bukan seperti intesif lain, misalnya gaji 13, 14, tidak. Tukin itu melekat digaji pokok dan berasal dari APBN," kata Hamris.

Meskipun aksi unjuk rasa berlangsung, aktivitas perkuliahan di Unhas tetap berjalan seperti biasa. Para dosen berharap pemerintah segera menindaklanjuti tuntutan ini agar tidak mengganggu proses akademik ke depan.

"Belum kelihatan itu hilalnya tukin, semakin tidak jelas, semakin kabur, sehingga mungkin dengan Unhas ini salah satu PTNBH di Indonesia gerakan hari ini untuk mengingatkan," kata Hamris.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
Ashrawi Muin
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us