Manado, IDNTimes - Dosen Pendidikan Guru Sekolah Dasar Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi Universitas Negeri Manado, Danny A Masinambow, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual kepada mahasiswanya berinisial EM oleh Polda Sulawesi Utara, Rabu (1/7/2026). Perbuatannya diduga membuat EM memilih mengakhiri hidupnya pada akhir tahun 2025.
Ditres PPA/PPO Polda Sulut, Kombes Pol Nonie Sengkey, menuturkan Danny ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya memperoleh keterangan ahli dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (APSIFOR). "Setelahnya kami langsung melakukan gelar perkara," tambahnya.
Alat bukti yang dikumpulkan dinilai cukup untuk menetapkan Danny sebagai tersangka. Sebelumnya, kasus ini sempat menghebohkan masyarakat Sulut lantaran jenazah EM ditemukan di kamar indekosnya di Kota Tomohon dengan sepucuk surat.
