Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Dokter Palsu 25 Tahun Kerja di Pelni, Unhas Beber 7 Kejanggalan Ijazah

Kampus Unhas Makassar/quipper.com

Makassar, IDN Times - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan tengah mengejar SU, lelaki yang dilaporkan PT Pelni karena bekerja sebagai dokter selama 25 tahun dengan dugaan memakai ijazah palsu. Universitas Hasanuddin memastikan orang itu tidak terdaftar sebagai alumni, menyusul pengakuannya sebagai lulusan Fakultas Kedokteran.

Direktur Komunikasi Unhas Suharman Hamzah mengatakan, pihak kampus baru mengetahui soal SU setelah ada permintaan verifikasi ijazah dari PT Pelni. Identitasnya tidak ditemukan dalam daftar alumni.

“Kita sudah balas surat dari Pelni terkait permintaan klarifikasi keabsahan ijazah. Itulah dasar PT Pelni melaporkan ke polisi,” kata Suharman melalui pesan teks, Jumat (22/11).

1. Terdapat tujuh kejanggalan pada ijazah SU

herramientaprl.org

Menurut hasil verifikasi terhadap ijazah SU, Unhas menguraikan setidaknya tujuh kejanggalan. Ijazahnya berbeda dengan standar yang berlaku di kampus.

Misalnya, model ijazah ditulis menggunakan komputer. Padahal seharusnya ijazah masih tulis tangan dan berlatar tulisan Universitas Hasanuddin. Adapun gelar Rektor Unhas berbeda. Ditulis Prof. Dr. Basri Hasanuddin, M.Si, yang seharusnya Prof. Dr. Basri Hasanuddin, MA.

Selanjutnya, nama Dekan Fakultas Kedokteran berbeda. Seharusnya Prof. dr. Junus Alkatiri, namun tertulis Prof. dr. Muh. Farid. Nomor ijazah yang tercantum pun tidak ditemukan.

Pada nomor registrasi ijazah SU, tertulis nomor registrasi 8904 048. Namun setelah ditelusuri, nomor itu atas nama Ratna Hafid. S.Ked. Di sisi lain, stempel menggunakan Fakultas Kedokteran Unhas, yang seharusnya stempel Unhas.

Dan yang tidak rasional, masa studi SU disebut dua tahun tiga bulan. Padahal masa studi paling cepat untuk Sarjana Kedokteran adalah empat tahun, ditambah profesi dokter dua tahun.

2. Pelni sebelumnya tidak pernah verifikasi ijazah ke Unhas

Pelabuhan Makassar. IDN Times / Aan Pranata

Suharman menerangkan bahwa ijazah yang digunakan SU saat penerimaan pegawai di Pelni, tidak pernah diverifikasi sebelumnya ke Fakultas Kedokteran. Verifikasi baru diajukan belakangan, saat yang bersangkutan telah bekerja 25 tahun.

“Saran Pimpinan Fakultas Kedokteran, sebaiknya pihak instansi pemerintah maupun swasta melakukan klarifikasi baik secara online di Pangkalan Data Dikti atau langsung pengecekan ke Rektorat/Fakultas masing-masing,” ujarnya.

3. SU dilaporkan PT Pelni pusat

IDN Times/Aan Pranata

Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel menerima laporan PT Pelni berdasarkan surat registrasi pelaporan LPB / 400 / XI / 2019 /SPKT, Tanggal 07 November 2019. Perusahaan penyedia layanan jasa transportasi laut itu, melaporkan salah satu pekerjanya yang diduga memberikan keterangan palsu dalam akta autentik administrasi pekerjaan.

Dalam bukti surat laporan itu, SU (57), warga Jalan Kunciran, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang sebagai terlapor dalam tindak pidana surat keterangan palsu.

PT Pelni Persero, yang beralamat di Jalan Gajah Mada Jakarta sebagai pelapor, diwakili oleh tim pendamping hukumnya memasukkan laporan ke Polda Sulsel, Jumat (7/11). Laporan dilayangkan ke Polda Sulsel mengingat tempat terlapor bekerja sebagai dokter praktik kesehatan di kapal, PT Pelni Kota Makassar. Saat ini SU masih dikejar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us