Makassar,IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima 98 pengaduan perkara terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Laporan tersebut diterima oleh DKPP selama tahapan Pilkada serentak 2020.
Komisioner DKPP, Teguh Prasetyo mengatakan modus pelanggaran kode etik paling banyak berupa perlakuan tidak adil pada proses pemilihan dan tidak adanya upaya hukum yang efektif.
"Dari 98 kasus yang memenuhi syarat pelanggaran untuk ditindaklanjuti, yang terbesar itu adalah kasus penyalahgunaan kewenangan, amoral atau asusila, keberpihakan, dan penyuapan," katanya, Jumat (18/9/2020).
