Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

DKPP Sanksi Anggota KPU Jeneponto soal Pilkada 2024

DKPP Sanksi Anggota KPU Jeneponto soal Pilkada 2024
Ketua DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, membacakan putusan sidang terkait dugaan ijazah palsu Pilkada Palopo, Jumat (24/1/2025). (YouTube/DKPP RI)
Share Article

Makassar, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberi sanksi peringatan kepada lima komisioner KPU Kabupaten Jeneponto. Sanksi kepada ketua dan empat anggotanya terkait pelanggaran kode etik penyelenggada Pilkada 2024 di Jeneponto.

“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu I Asming selaku Ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Jeneponto," kata Ketua Majelis DKPP RI Ratna Dewi Pettalolo di Ruang Sidang DKPP Jakarta, saat membacakan putusan, Senin (3/3/2025).

Selain Teradu I, sanksi teguran dijatuhkan kepada Teradu II Sapriadi S, Teradu III Arifandi, Teradu IV Hasrullah Hafid, dan Teradu V IIham Hidayat sebagai anggota KPU Kabupaten Jeneponto. Sanksi berlaku sejak putusan dibacakan.

DKPP memerintahkan KPU segera melaksanakan putusan tersebut paling lambat tujuh hari setelah putusan dibacakan. DKPP berharap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi pelaksanaan putusannya.

Kasus pelanggaran Kode Etik anggota KPU Jeneponto terdaftar di DKPP dengan nomor perkara 45-PKE-DKPP/I/2025. Perkara diajukan oleh Hardianto Haris, perwakilan salah satu pasangan calon Pilkada Jeneponto 2024.

Pengadu mendalilkan bahwa Teradu I-V diduga tidak melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Jeneponto untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa TPS. Belasan TPS yang dimaksudkan adalah terjadinya dugaan kecurangan perolehan suara pilkada tersebar di Kecamatan Kelara, Rumbia, dan Arungkeke saat pelaksanaan pemungutan suara Pilkada serentak 27 November 2024.

Sebelumnya teradu I, Asming, selaku Ketua KPU Kabupaten Jeneponto, membantah seluruh dalil pengaduan. Ia menegaskan telah menjalankan tahapan Pilkada sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Asming mengatakan, pihaknya telah melakukan PSU atas rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan Arungkeke dan Kecamatan Rumbia karena dinilai telah memenuhi unsur yang diatur pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024.

“Telah kami muat dalam form kejadian khusus/keberatan saksi dan diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,”ujarnya.

Ia menambahkan, alasan rekomendasi PSU di TPS lain ditolak atau tidak dilaksanakan karena tidak memenuhi unsur pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang dan PKPU Nomor 17 Tahun 2024.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata

Latest News Sulawesi Selatan

See More

ART Asal NTT Ditemukan Tewas di Perumahan Elite Makassar

28 Jun 2026, 14:05 WIBNews