Makassar, IDN Times - Seorang wanita di Kota Makassar berinsial YIJ (25), melaporkan mantan kekasihnya, MA (25), ke Polrestabes Makassar, setelah pelapor mengetahui bahwa video call seks (VCS) antara mereka berdua disebar oleh terlapor ke media sosial.
"Alasan klien kami tentu atas dasar perlindungan hukum dan memang pada dasarnya pelaku sudah keterlaluan dan semena-mena hingga tidak berhenti mem-posting, menyebarkan (video) ke publik," kata kuasa hukum pelapor, Kiprah Mandiri, saat dihubungi, Selasa (21/9/2021).