Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar tetap mengusulkan agar Rachmat Taqwa Qurais dilantik sebagai anggota DPRD Kota, pada 9 September 2019. Rachmat, legislator terpilih asal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ditangkap dan berstatus tersangka kasus kepemilikan sabu di Polrestabes Makassar.
Komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar membenarkan Rachmat sebagai salah satu dari 50 anggota DPRD Makassar terpilih periode 2019-2024. Pada Pemilihan Umum, dia mengumpulkan 4.432 suara dan ditetapkan mewakili daerah pemilihan Makassar II, meliputi Kecamatan Kepulauan Sangkarrang, Wajo, Ujung Tanah, Tallo, dan Bontoala.
"Iya, bahkan dokumen-dokumennya sudah diserahkan ke Gubernur melalui Pemerintah Kota, untuk dilantik tanggal 9 September 2019," kata Gunawan di Makassar, Selasa (20/8).