Makassar, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Selatan kembali membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) tahun ini. Posko ditujukan sebagai tempat mengadu pekerja jika ada perusahaan yang tidak menunaikan kewajiban memberi THR.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel, Ardile Saggaf, mengatakan posko ini akan dipusatkan di kantor yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan KM 12, Makassar.
"Tetap ada posko pengaduan THR. Kami bentuk posko kembali bahkan kami imbau juga teman-teman di kabupaten dan kota juga untuk buka posko pengaduan," kata Ardiles, kepada IDN Times, Jumat (22/3/2024).
