Disdik Sulsel soal Siswa Wajib Hafal Alquran Juz 30: Bukan Penentu Kelulusan

Makassar, IDN Times - Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan (Sulsel) memastikan program wajib hafalan Alquran Juz 30 bagi siswa, guru, dan tenaga kependidikan di jenjang SMA, SMK, dan SLB bukanlah syarat kelulusan atau kenaikan kelas. Program ini diterapkan untuk memperkuat pendidikan keagamaan sekaligus pembentukan karakter peserta didik.
Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Najamuddin, menegaskan tujuan utama program ini adalah meningkatkan kegiatan keagamaan. Program ini juga mendukung Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) pada tema akhlak mulia.
""Bukan program ini yang menentukan apakah seseorang lulus atau tidak dari sekolah. Juga bukan untuk menentukan naik kelas atau tidak. Tapi program ini diwajibkan, karena dalam keberagamaan, membaca Alquran merupakan kewajiban," kata Iqbal, Jumat (20/6/2025).
1. Program lanjutan dari upaya pemberantasan buta aksara Alquran

Program ini merupakan kelanjutan dari upaya pemberantasan buta aksara Alquran yang selama ini telah digalakkan di Sulsel. Nantinya, program tersebut akan dijadikan kegiatan ekstrakurikuler.
Targetnya, setiap siswa muslim menuntaskan hafalan minimal Juz 30 saat tamat sekolah. Siswa juga diberikan kesempatan memilih tambahan hafalan sesuai kemampuan masing-masing.
"Minimal, ketika mereka tamat sekolah, mereka sudah hafal tiga juz. Yang paling dasar diwajibkan adalah Juz 30. Sisanya boleh dipilih sesuai kemampuan masing-masing," kata Iqbal.
2. Guru dan kepala sekolah beragama Islam juga diwajibkan menghafal Juz 30

Tak hanya siswa, guru dan kepala sekolah beragama Islam juga diwajibkan menghafal Juz 30 sebagai bentuk teladan. Iqbal menyebut hal ini penting agar seluruh ekosistem pendidikan mendukung program tersebut secara langsung.
"Artinya, saat Gubernur mengunjungi sekolah dan menanyakan hafalan, dapat terlihat bahwa kepala sekolah mendukung program ini secara langsung," katanya.
3. Pelaksanaan dan evaluasi program menggunakan skema ekstrakurikuler

Iqbal menjelaskan pelaksanaan dan evaluasi program menggunakan skema ekstrakurikuler. Sekolah dapat berkolaborasi dengan Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) di kabupaten atau pondok pesantren setempat. Cabang Dinas Pendidikan bertugas memantau jalannya program agar berjalan optimal.
"Bahkan di kantor sendiri, saya juga menghafal. Teman-teman di dinas juga ikut menghafal. Tapi sekali lagi, ini bukan untuk memberikan hukuman atau sanksi jika anak tidak menghafal, tidak akan diberi nilai jelek atau tidak naik kelas," katanya.
Iqbal berharap program ini menjadi ikhtiar agar siswa lebih terarah. Dia juga berharap program ini membantu siswa menghindari perilaku kekerasan di sekolah.
"Dengan belajar agama secara serius, anak-anak akan lebih terarah dan mampu menghindari perilaku kekerasan di sekolah. Kembali ke ajaran agama bisa menjadi kunci dalam mengendalikan perilaku negatif," katanya.