Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Dilaporkan Mantan Suami, Kasus Bupati Gowa Naik ke Tahap Penyidikan
Kantor Polda Sulawesi Selatan. (IDN Times/Darsil Yahya)
  • Laporan Muhammad Khaerul Aco terhadap mantan istrinya, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang, terkait dugaan keterangan palsu di bawah sumpah dan penggelapan, resmi naik dari penyelidikan ke penyidikan.
  • Peningkatan status perkara berdasarkan surat perintah penyidikan 10 Agustus 2026, setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan bukti permulaan cukup untuk pendalaman lebih lanjut.
  • Khaerul Aco diperiksa sebagai saksi dengan sekitar 29 pertanyaan; Polda Sulsel membenarkan perkara telah disidik dan menyatakan pihak terlapor serta pihak terkait sudah diperiksa.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Makassar, IDN Times - Muhammad Khaerul Aco, mantan suami Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang, kembali mendatangi Kantor Polda Sulawesi Selatan, Rabu (12/8/2026). Ia memenuhi panggilan penyidik sebagai pelapor atas dugaan keterangan palsu di bawah sumpah dan penggelapan oleh mantan istrinya.

Khaerul Aco datang didampingi kuasa hukumnya, Sangun Ragahdo Yosodiningrat. Pemeriksaan berlangsung setelah laporan yang diajukan naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

1. Laporan naik ke tahap penyidikan

Muhammad Khaerul Aco (kiri), mantan suami Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. (IDN Times/Darsil Yahya)

Sangun mengatakan, peningkatan status perkara tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 10 Agustus 2026. Menurutnya, peningkatan status itu menunjukkan penyidik telah melakukan gelar perkara dan menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melanjutkan penanganan perkara.

"Jadi laporan polisi yang kami laporkan telah naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," kata Sangun kepada wartawan. Ia mengatakan proses selanjutnya menjadi kewenangan penyidik untuk mendalami perkara hingga menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban.

"Artinya, dari rangkaian penyelidikan dan gelar perkara, penyidik menilai ada dugaan peristiwa pidana yang layak diproses lebih lanjut," ujarnya. "Selanjutnya tinggal bagaimana penyidik mencari siapa tersangkanya," katanya.

2. Singgung pernyataan Husniah di DPRD Gowa

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang saat menyampaikan pendapat dalam rapat paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) DPRD Gowa di Kantor DPRD Gowa, Jalan Masjid Raya, Kecamatan Somba Opu, Rabu (12/8/2026).Dok. Youtube DPRD Gowa

Sangun juga menyinggung pernyataan Husniah dalam rapat paripurna DPRD Gowa pada Rabu siang. Menurutnya, pernyataan Husniah soal kebenaran tidak boleh dikalahkan oleh tekanan memiliki kaitan dengan perkara yang dilaporkan kliennya.

"Statement-nya cukup menarik, kebenaran tidak boleh dikalahkan oleh tekanan. Ini menjadi ironis bagi kami," ujar Sangun. Ia mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan keterangan palsu di bawah sumpah dan dugaan penggelapan dalam rangkaian perkara perceraian Khaerul Aco dan Husniah.

"Kami melihat ada dugaan upaya menutup sebuah kebenaran melalui keterangan palsu di atas sumpah dalam persidangan," katanya. Ia menegaskan pihaknya menyerahkan seluruh proses pembuktian kepada penyidik.

"Tidak peduli siapa yang kami lawan, relasi kuasa apa, sekuat apa pun, kebenaran harus tetap dikedepankan," tegasnya.

3. Khaerul Aco jawab 29 pertanyaan penyidik

ilustrasi penyelidikan (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam pemeriksaan kali ini, Khaerul Aco diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel. Ia menjawab sekitar 29 pertanyaan dalam pemeriksaan yang disebut sebagai pendalaman setelah perkara masuk tahap penyidikan.

"Hari ini Pak Khaerul Aco selaku saksi telah diperiksa sekitar 29 pertanyaan. Ini merupakan pendalaman karena sekarang sudah masuk tahap penyidikan," kata Sangun. Ia menyebut pertanyaan yang diberikan penyidik masih berkaitan dengan pemeriksaan sebelumnya, tetapi dilakukan lebih mendalam.

"Kurang lebih mirip dengan pertanyaan saat penyelidikan, cuma sekarang lebih ada pendalaman," ujarnya. Sangun mengatakan belum ada bukti baru yang diserahkan dalam pemeriksaan tersebut karena penyidik masih mendalami bukti dan keterangan yang telah dikumpulkan sebelumnya.

Ia juga memperkirakan pihak terlapor akan kembali dipanggil dalam waktu dekat untuk menjalani pemeriksaan. "Seharusnya dalam waktu dekat pihak terlapor juga akan dipanggil," katanya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto membenarkan laporan yang diajukan Khaerul Aco telah naik ke tahap penyidikan. "Yang dilaporkan oleh saudara MKA ini sudah proses penyidikan. Dia melaporkan mantan istrinya SHT," kata Didik.

Didik mengatakan penyidik telah memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan laporan tersebut. "Yang terlapor sudah diperiksa. Ya, sudah semuanya sudah," ujarnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article