Makassar, IDN Times - Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Sulawesi Selatan pada Jumat (21/8/2026). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan mantan suaminya, Muhammad Khaerul Aco, dalam perkara dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dan penggelapan.
Sebelumnya, Husniah telah menerima panggilan dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel. Namun, ia belum memenuhi panggilan pertama tersebut sehingga penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, membenarkan pemeriksaan terhadap orang nomor satu di Kabupaten Gowa tersebut. Husniah akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Iya betul, sesuai jadwal dalam panggilan kedua rencana besok tanggal 21 Agustus 2026, (dipanggil) selaku saksi," kata Didik saat dikonfirmasi IDN Times, Kamis (20/8/2026).
