Makassar, IDN Times - Tiga orang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok segera dideportasi oleh pihak Kantor Imigrasi Kelas 1 Makassar, Sulawesi Selatan. LM (53) dan pasangan suami istri CY (39) dan CX (37) dijemput dari Rumah Detensi Imigrasi Makassar, Senin (27/7/2020) oleh petugas imigrasi sembari menunggu proses pemulangan.
"Mereka diserahkan ke Kantor Imigrasi Makassar untuk proses pendeportasian yang direncanakan tanggal 3 Agustus 2020," kata Kepala Seksi Registrasi, Administrasi dan Pelaporan Rudenim Makassar, Rita dalam keterangan tertulisnya kepada IDN Times, hari ini.
