Makassar, IDN Times - Ketua Umum (Ketum) Partai Gerindra, Prabowo Subianto dan tiga petinggi Gerindra lainnya digugat di Pengadilan Negeri (PN) Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Gugatan yang dilakukan salah satu kader Gerindra Pangkep bernama Ramli, atas keputusan Gerindra memecatnya. Gugatan itu telah masuk dalam sidang perdana yang digelar PN Pangkep, Senin (5/6/2023).
"Sidang perdananya kemarin, agenda mediasi tapi tidak bisa dilanjutkan karena satu tergugat yang hadir," kata kuasa hukum penggugat, Firmansyah kepada IDN Times Sulsel, Selasa (6/6).