DIA Klaim Temuan Jutaan Tanda Tangan Bodong di TPS pada Pilgub Sulsel

Makassar, IDN Times - Tim pemenangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel nomor urut 1 M. Ramdhan 'Danny' Pomanto dan Azhar Arsyad (DIA), mengungkap dugaan adanya jutaan tanda tangan palsu dalam Pilkada Serentak 27 November 2024.
Juru Bicara DIA, Asri Tadda, membeberkan temuannya di Mapolresta Makassar, Senin (9/12/2024). Dia menjelaskan bahwa dugaan pemalsuan ini terlihat pada salinan daftar hadir pemilih dari berbagai tempat pemungutan suara (TPS).
"Benar, tim kami mengidentifikasi adanya tanda tangan pemilih yang diduga telah dipalsukan pada Pilkada Serentak baru-baru ini. Hal itu terlihat pada salinan daftar hadir pemilih di setiap TPS yang kami miliki," kata Asri, dalam siaran pers yang diterima IDN Times.
1. Hampir di setiap TPS ada tanda tangan mirip
Berdasarkan perhitungan tim DIA, dugaan tanda tangan palsu ini mencapai jutaan dari total 14.548 TPS di Sulsel. Hal ini dinilai sebagai ancaman serius bagi kualitas demokrasi dan keadilan Pilkada.
"Kalau dicermati, hampir di setiap TPS pasti ada tanda tangan yang serupa dan sangat mirip. Ada yang jumlahnya puluhan bahkan ada yang sampai ratusan tanda tangan serupa hanya di satu TPS saja," kata Asri.
2. Diduga melibatkan oknum KPPS
Pihaknya juga menuding dugaan ini melibatkan oknum Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Langkah hukum pun telah dimulai dengan melaporkan sejumlah KPPS ke pihak kepolisian.
"Tim hukum DiA melaporkan beberapa KPPS yang diduga menjadi pelaku pemalsuan tanda tangan daftar hadir pemilih di sejumlah TPS. Ini hanya langkah awal, tentu semua yang kami duga terlibat di TPS yang lain pasti akan diproses juga," katanya.
3. Berpotensi merusak demokrasi
Tim DIA berkomitmen untuk membawa kasus ini ke ranah hukum guna memastikan fakta terungkap dan menjaga integritas demokrasi. Pasalnya, pemalsuan tanda tangan pemilih merupakan tindakan melanggar Undang-undang dan hukumannya adalah pidana penjara 6-8 tahun.
Selain itu, pemalsuan tanda tangan pemilih juga telah merusak kualitas serta prinsip jujur dan adil pada Pilkada Serentak, 27 November lalu. Hal ini lantaran memanipulasi suara rakyat yang harusnya dihormati bersama.
"Tanda tangan palsu di TPS itu jelas adalah suara palsu, suara yang dimanipulasi. Estimasi kami, ada lebih dari 1 juta suara palsu di Pilgub Sulsel, kalau di Makassar ada ratusan ribu. Ini adalah kejahatan Pilkada, pembajakan suara rakyat yang sangat merusak demokrasi kita," kata Asri.