Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App

Di MK, KPU Sulsel Jelaskan Banyak Pemilih Tak Isi Daftar Hadir di TPS

KPU Sulsel selaku termohon pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilgub Sulsel 2024, di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (20/1/2025). (Dok. MK)

Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan selaku termohon menjelaskan banyaknya pemilih tidak menandatangani daftar hadir di tempat pemungutan suara (TPS), pada sidang pemeriksaan lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Gubernur Sulsel 2024, di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (20/1/2025). PHPU terdaftar dalam perkara Nomor: 257/PHPU.GUB-XXIII/2025.

Dalam sidang, termohon menerangkan sudah mengingatkan kepada 51 pemilih di TPS 013 Kelurahan Kaluku Bodoa Kecamatan Tallo Kota Makassar untuk terlebih dahulu menunggu di kursi antrian. Tetapi mereka melakukan pencoblosan tanpa menandatangani daftar hadir Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Dikarenakan pemilih tersebut langsung memasuki TPS pada saat membeludaknya kedatangan pemilih dan langsung melakukan pencoblosan di bilik suara setelah menerima surat suara,” kata kuasa hukum Termohon Hifdzil Alim.

Perkara ini disidangkan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

1. KPU bantah dalil pemohon soal manipulasi daftar hadir

Ilustrasi pemungutan suara ulang. (IDN Times/Ashrawi Muin)

Hifdzil melanjutkan, pada umumnya mereka tidak membubuhkan tanda tangan karena terburu-buru berangkat kerja dan harus menjaga rumah yang ditinggalkannya sembari. Selain itu, terdapat 14 pemilih lainnya di TPS yang sama melakukan tanda tangan sendiri tetapi tidak sama dengan tanda tangan pada KTP elektroniknya. Sehingga menurut Termohon, tidak ada manipulasi daftar hadir sebagaimana didalilkan Pemohon.

Termohon membantah adanya tanda tangan fiktif dan tanda tangan palsu dalam daftar hadir di 19 kabupaten/kota. Tidak ada rekomendasi maupun putusan dari Bawaslu Provinsi Sulsel yang ditujukan kepada KPU Sulsel terkait dengan dugaan pelanggaran tersebut.

2. Pihak terkait membantah tudingan keterlibatan ASN di Pilkada Sulsel

Kantor Bawaslu Sulsel di Jalan AP Pettarani Makassar. (Dok. Istimewa)

Selanjutnya, Pihak Terkait yaitu Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi membantah tudingan Pemohon yang dalam permohonannya mendalilkan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), Menteri Pertanian Amran Sulaiman dan Pj (Penjabat) Gubernur Sulawesi Selatan Zudan Arif Fakrulloh. Meenurut Damang selaku kuasa hukum Pihak Terkait, netralitas ASN jika dihadapkan pada tindakan ASN melalui inisiatif sendiri tanpa ada arahan dan ajakan dari paslon berkonsekuensi langsung ke ASN itu sendiri. Baik secara lembaga melalui sanksi ASN maupun secara bentuk pertanggungjawaban pidana.

Terakhir, Anggota Bawaslu Provinsi Sulsel Mardiana Rusli menyatakan tidak ada dugaan pelanggaran dan keberatan saksi dengan dalil Pemohon yang berkaitan dengan dalil daftar hadir pemilih serta saksi Pemohon menandatangani model C.Hasil-Salinan-KWK-Guebrnur dan/atau C.Hasil-KWK-Gubernur di sejumlah TPS yang didalilkan. Sementara laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas oleh Pj Gubernur Sulsel tidak dapat diregister karena pelapor tidak melengkapi atau memperbaiki laporan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.

3. Danny-Azhar menuntut PSU di seluruh TPS

Danny - Azhar paslon gubernur dan wakil gubernur Sulsel / Istimewa

Pada sidang sebelumnya, Paslon Nomor Urut 1 Moh Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad selaku Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan diskualifikasi Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Nomor Urut 2 Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi. Mereka meminta membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulsel Nomor 3119 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulsel Tahun 2024 sepanjang perolehan suara Paslon 2.

Mereka juga meminta MK memerintahkan KPU Sulsel untuk menerbitkan Keputusan Penetapan Paslon Nomor Urut 1 Moh Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Tahun 2024 dengan perolehan 1.600.029 suara. Atau setidak-tidaknya memerintahkan KPU Sulsel untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pilgub Sulsel Tahun 2024 di seluruh TPS.

Share
Editorial Team