Makassar, IDN Times - Dinas Pendidikan Kota Makassar telah mengeluarkan surat edaran pelaksanaan PPDB tahn ajaran 2023/2024. Surat edaran itu untuk sekolah yang berada di bawah naungan Disdik Makassar yaitu TK PAUD, SD dan SMP negeri maupun swasta se-Kota Makassar.'
Surat edaran yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Muhyiddin, pada hari ini, Selasa (23/5/2023), merupakan tindak lanjut Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7978/A5/HK.04.01/2023 tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024.
Selain itu, Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 juga mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan .
"PPDB tahun ajaran 2023/2024 dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme daring. Dalam hal tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB tahun ajaran 2023/2024 dapat dilaksanakan melalui mekanisme luring dengan melampirkan fotokopi dokumen persyaratan dan menetapkan protokol kesehatan," demikian isi surat tersebut.