Makassar, IDN Times - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto menegaskan bahwa Terminal Malengkeri tidak bisa dialihkan menjadi aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Pasalnya, terminal tersebut tidak lagi tercatat sebagai aset Pemkot di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) meskipun telah berstatus terminal tipe B.
Danny menyatakan bahwa terminal itu telah tercatat sebagai aset Pemerintah Kota yang dipisahkan dan dikelola oleh PD Terminal Makassar Metro sejak tahun 1999. Hal tersebut disampaikan Danny saat bertemu Sekretaris Dinas Perhubungan Sulsel, Sri Wahyuni Nurdin, di Balai Kota, Selasa (15/11/2022).
"Tidak bisa diserahkan karena itu milik Perusda. Jadi tidak boleh diserahkan, karena undang-undangnya begitu tidak tercatat di aset pemerintah kota," ujarnya.