Makassar, IDN Times - Kantor Pengadilan Negeri Makassar ditutup sementara alias lockdown selama sepekan. Langkah itu diambil setelah merebaknya COVID-19 di lingkungan kantor.
Humas PN Makassar Sibali mengatakan, sejauh ini ada sebelas orang yang terkonfirmasi positif COVID-19.
"Satu hakim, terus ada honorer, ada asisten, ada panitera pengganti dan ada pegawai biasa," kata Sibali kepada IDN Times, Selasa (1/3/2022).
