Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat memperpanjang masa pendaftaran calon gubernur-wakil gubernur periode 2024-2029, mulai 2-4 September 2024.
Perpanjangan masa pendaftaran itu dilakukan karena hanya ada satu pasangan calon gubernur-wakil gubernur yang mendaftar di Pilgub Papua Barat 2024, yakni Dominggus Mandacan-Mohamad Lakotani (DOAMU).
Ketua KPU Papua Barat, Pasakalis Semunya mengatakan, perpanjangan masa pendaftaran merujuk pada Pasal 135 huruf b Peraturan KPU RI Nomor 10 Tahun 2024.
"Pendaftaran yang dibuka dari 27 sampai 29 Agustus 2024 sudah berakhir, dan hanya satu pasangan bakal calon yang mendaftar," kata Paskalis dikutip ANTARA, Minggu (1/9/2024).