Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Calon Tunggal, KPU Papua Barat Perpanjang Pendaftaran Cagub-Cawagub

Pengumuman perpanjangan pendaftaran calon gubernur-wakil gubernur Papua Barat/Istimewa
Pengumuman perpanjangan pendaftaran calon gubernur-wakil gubernur Papua Barat/Istimewa
Intinya sih...
  • Hanya satu pasangan calon gubernur-wakil gubernur yang mendaftar di Pilgub Papua Barat 2024, yakni Dominggus Mandacan-Mohamad Lakotani (DOAMU).
  • Syarat minimal suara sah sebanyak 32.183 untuk pengajuan pasangan bakal calon kepala daerah oleh partai politik atau gabungan partai politik.
  • KPU Papua Barat memperpanjang masa pendaftaran hingga 3 September 2024 serta memberikan akses layanan bagi pasangan bakal calon untuk mengunduh format permohonan silon.

Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat memperpanjang masa pendaftaran calon gubernur-wakil gubernur periode 2024-2029, mulai 2-4 September 2024.

Perpanjangan masa pendaftaran itu dilakukan karena hanya ada satu pasangan calon gubernur-wakil gubernur yang mendaftar di Pilgub Papua Barat 2024, yakni Dominggus Mandacan-Mohamad Lakotani (DOAMU).

Ketua KPU Papua Barat, Pasakalis Semunya mengatakan, perpanjangan masa pendaftaran merujuk pada Pasal 135 huruf b Peraturan KPU RI Nomor 10 Tahun 2024.

"Pendaftaran yang dibuka dari 27 sampai 29 Agustus 2024 sudah berakhir, dan hanya satu pasangan bakal calon yang mendaftar," kata Paskalis dikutip ANTARA, Minggu (1/9/2024).

1. Keputusan KPU Papua Barat

Pengumuman pendaftaran calon gubernur-wakil gubernur Papua Barat/Istimewa
Pengumuman pendaftaran calon gubernur-wakil gubernur Papua Barat/Istimewa

Menurut Paskalis, pengajuan pasangan bakal calon kepala daerah oleh partai politik atau gabungan partai politik, wajib mengikuti syarat ketentuan yang diatur melalui Keputusan KPU Papua Barat Nomor 227 Tahun 2024.

Paskalis menjelaskan, syarat yang dimaksud yaitu minimal suara sah sebanyak 32.183 dan apabila akumulasi peroleh suara tidak mencapai ketentuan tersebut maka dapat mendaftarkan kembali dengan komposisi partai yang berbeda.

"Tanggal 2 sampai 3 September 2024 kami buka pendaftaran dari pukul 08.00-16.00 WIT, tangal 3 September 2024 dari pukul 08.00-23.59 WIT, kata Paskalis.

2. Sosialisasi ke masyarakat

Ilustrasi TPS. (IDN Times/Mela Hapsari)

Pengumuman perpanjangan pendaftaran cagub-cawagub Papua Barat, lanjut Paskalis, melalui surat nomor 947/PL.02.2-PU/92/2.1/2024 merupakan salah satu bentuk sosialisasi kepada masyarakat.

Jika dalam rentang Waktu perpanjangan masa pendaftaran itu terdapat partai politik yang hendak mengajukan kandidat, maka mereka dapat meminta akses system informasi pencalonan (silon) kepada KPU Papua Barat, sekaligus mendelegasikan satu orang admin silon dan petugas penghubung.

"Dari tanggal 30 Agustus 2024 sampai tanggal 1 September 2024, KPU menyosialisasikan perpanjangan pendaftaran bakal calon kepala daerah," tambah Paskalis.

3. Tata cara pengajuan calon di KPU Papua Barat

Ilustrasi TPS Pemilu 2024. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Pengajuan permohonan pembukaan akses silon dilakukan oleh penghubung dengan menyerahkan formulir model Permohonan.Silon.Parpol.KWK yang ditandatangani partai politik atau gabungan partai politik.

KPU juga memberikan akses layanan bagi pasangan bakal calon untuk mengunduh format permohonan silon melalui laman https://bit.ly/permohonanaksessilonpilkada.

"Ada layanan helpdesk pencalonan dan informasi lengkapnya bisa menghubungi email tekniskpupb86@gmail.com atau nomor kontak 0852-2222-6494," Paskalis menerangkan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us