Makassar, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Makassar membacakan vonis terhadap Syarifuddin Daeng Punna (Sadap). Dia merupakan terdakwa kasus caleg DPR RI yang bagi-bagi uang.
Terdakwa diputus bersalah dan divonis 5 bulan pidana dengan 10 bulan percobaan. Vonis ini dibacakan Hakim Ketua, Angleky Handajani, dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (3/4/2024).
"Menyatakan terdakwa Syarifuddin Daeng Punna telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindakan pidana setiap peserta dengan sengaja memberikan uang kepada peserta kampanye pemilu secara langsung," kata Angleky.