Makassar, IDN Times - Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Wilayah Sulawesi Selatan, mengecam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022. Peraturan itu memuat tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Poin penting yang menjadi sorotan dalam aturan ini adalah dana JHT yang baru dapat dicairkan saat peserta telah berusia 56 tahun, peserta cacat total dan atau peserta telah meninggal dunia. Aturan disahkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 4 Februari 2022.
"Aturan baru yang dikeluarkan Ibu Menteri ini sangat menzalimi buruh di seluruh Indonesia, termasuk di Sulsel dan Kota Makassar," kata Koordinator Wilayah KSBSI Sulsel Andi Malanti saat dihubungi IDN Times, Sabtu (12/2/2022).
