Makassar, IDN Times - Puluhan buruh lintas organisasi yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Rakyat (Alpar), berunjuk rasa di depan kantor BPJS Ketenagakerjaan, Kota Makassar, Rabu (16/2/2022).
Demonstrasi digelar sebagai respons atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Salah satu poinnya, pekerja baru dapat mencairkan JHT di usia 56 tahun.
"Cabut permenaker ini karena peraturan ini jelas sangat merugikan kaum buruh, terlebih bagi mereka yang terdampak PHK (pemutusan hubungan kerja," kata Jendral Lapangan Alpar Kamaruddin disela unjuk rasa, Rabu siang.
