Makassar, IDN Times - Aturan wajib cuti sementara pada masa kampanye bagi kepala daerah petahana di Pilkada 2020 mengharuskan Menteri Dalam Negeri menunjuk Penjabat Sementara (Pjs) di daerah itu. Itu juga berlaku di Sulawesi Selatan.
Saat ini, sudah beredar sejumlah nama yang digadang-gadang akan menjadi Pjs di sejumlah daerah di Sulsel. Mereka adalah Jayadi Nas Kepala Dinas DPM-PTSP Sulsel, Denny Irawan Kepala Dinas Pariwisata Sulsel, hingga nama mantan Bupati Pinrang dua periode yang saat ini menjadi Asisten 1 Pemprov Andi Aslam Patonangi.
"Itu kewenangannya Gubernur. Pasti sudah ada (nama yang diusulkan) karena kan memang sudah waktunya," ujar Kepala Biro Pemerintahan dan Otonimi Daerah Setda Sulsel, Hasan Basri Ambarala, saat dihubungi IDN Times, Selasa (8/9/2020).
