Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Bupati Cuti Pilkada, 7 Daerah di Sulsel akan Diisi Penjabat Sementara

Bupati Cuti Pilkada, 7 Daerah di Sulsel akan Diisi Penjabat Sementara
Bupati-Wakil Bupati Toraja Utara, Kalatiku Paembonan dan Yosia Rinto Kadang. torajautarakab.go.id
Share Article

Makassar, IDN Times - Aturan wajib cuti sementara pada masa kampanye bagi kepala daerah petahana di Pilkada 2020 mengharuskan Menteri Dalam Negeri menunjuk Penjabat Sementara (Pjs) di daerah itu. Itu juga berlaku di Sulawesi Selatan.

Saat ini, sudah beredar sejumlah nama yang digadang-gadang akan menjadi Pjs di sejumlah daerah di Sulsel. Mereka adalah Jayadi Nas Kepala Dinas DPM-PTSP Sulsel, Denny Irawan Kepala Dinas Pariwisata Sulsel, hingga nama mantan Bupati Pinrang dua periode yang saat ini menjadi Asisten 1 Pemprov Andi Aslam Patonangi.

"Itu kewenangannya Gubernur. Pasti sudah ada (nama yang diusulkan) karena kan memang sudah waktunya," ujar Kepala Biro Pemerintahan dan Otonimi Daerah Setda Sulsel, Hasan Basri Ambarala, saat dihubungi IDN Times, Selasa (8/9/2020).

1. Ada 7 daerah yang akan dijabat Pjs

Ilustrasi Pilkada serentak 2020 (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi Pilkada serentak 2020 (IDN Times/Sukma Shakti)

Diketahui, ada 12 daerah di Sulsel yang menggelar pilkada. Dari 12 daerah itu, ada 7 kursi kepala daerah yang kosong karena ditinggal cuti kampanye sehingga harus diisi Pjs. Daerah-daerah itu adalah Selayar, Gowa, Soppeng, Luwu Timur, Luwu Utara, Toraja, dan Toraja Utara.

Bupati dan wakil bupati di daaerah-daerah tersebut sama-sama maju dalam kontestasi pilkada tahun ini. Dengan demikian, mereka wajib mengajukan permohonan izin cuti selama menjalani tahapan kampanye.

Di Kabupaten Barru, pemerintahan tidak dipegang oleh Pjs melainkan oleh Pelaksana Tugas (Plt). Sebab hanya bupati saja yang maju dalam pilkada sementara wakilnya secara otomatis akan menjadi Plt. 

Tiga daerah lainnya, yakni Bulukumba, Pangkep, dan Maros, akan tetap dijalankan oleh kepala daerahnya masing-masing hingga masa jabatannya berakhir pada Februari 2021. Hal itu dikarenakan, bupati di 3 daerah ini sudah menjabat selama dua periode.

Sementara untuk Kota Makassar, posisi kepala daerah sudah dijabat oleh seorang Penjabat (Pj). Sebagai informasi, kontestasi pilkada di Makassar harus diulang lagi di tahun ini lantaran pilkada 2018 lalu tidak menghasilkan kepala daerah terpilih.

2. Penunjukan Pjs sementara berproses

Ilustrasi kepala daerah (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi kepala daerah (IDN Times/Sukma Shakti)

Ambarala menjelaskan, posisi Pjs ini akan diisi oleh pejabat lingkup Pemprov Sulsel. Mereka haruslah merupakan pejabat level jabatan pimpinan tinggi pratama atau setara dengan jabatan kepala dinas.

Masa jabatan Pjs ini mengikuti tahapan cuti kampanye pilkada. Artinya, masa tugas Pjs akan dimulai pada 26 September - 5 Desember 2020. Kendati demikian, Ambarala tak ingin berkomentar lebih banyak. Dia hanya menyebut bahwa penunjukan Pjs saat ini tengah berproses.

"Yang jelas nanti berlaku setelah keluar SK-nya dari Kemendagri," katanya.

3. Gubernur minta Pjs netral selama pilkada

Pelantikan Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin oleh Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah di Rujab Gubernur Sulsel, Jumat (26/6/2020). Humas Pemprov Sulsel
Pelantikan Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin oleh Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah di Rujab Gubernur Sulsel, Jumat (26/6/2020). Humas Pemprov Sulsel

Sementara itu, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah menegaskan agar nantinya Pjs mampu menjaga netralitas selama pilkada. Dia juga meminta siapa pun yang menjadi Pjs nantinya tidak boleh mengobok program strategis pemda setempat. 

"Pokonya betul-betul melancarkan jalannya pemerintahan dan mengawal pilkada," kata Nurdin Abdullah.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ashrawi Muin
Aan Pranata
Ashrawi Muin
EditorAshrawi Muin

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Disnakertrans Sulsel Waspadai Ancaman PHK di Tengah Gejolak Ekonomi

13 Jun 2026, 19:11 WIBNews