Brutal, Dua Pria Keroyok Sejoli Pengunjung Warung Coto di Makassar

Makassar, IDN Times - NS (30), pemuda asal Jalan Kanal Jongaya, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), jadi korban pengeroyokan dua pria di warung Coto Jalan Abdullah Daeng Sirua, pada Kamis dini hari (20/7/2023).
Kepala Unit 1 Resmob Polsek Panakkukang, Ipda Munawir Amri, menyebutkan, aksi pengeroyokan dilakukan dua pelaku bernama Ryan Dwi Kurniawan (23) warga Jalan Babussalam Panakkukang, dan M. Fikri (21) warga Jalan Barawaja.
"Kedua sudah diamanakan, kejadian ini bermula saat korban menanyakan soal jari tengah yang ditunjukkan salah satu pelaku. Karena itu korban langsung dikeroyok keduanya," ungkap Ipda Munawir saat dikonfirmasi wartawan.
1. Kasus berawal saat korban tanya maksud jari tengah pelaku

Berdasarkan kronologi, awalnya korban bersama pacarnya selesai makan di warung itu. Saat sang pacar hendak ke meja kasir untuk membayar, tiba-tiba korban NS melihat pelaku Ryan Dwi mengacungkan jari tengah ke arahnya.
Kata Munawir, saat korban menanyakan maksud tersebut, pelaku Ryan pun secara sontak mendatangani dan menghajar korban. Sementara rekan pelaku, Fikri ikut memukul korban secara berulang kali hingga korban terpojok.
"Tadi diinterogasi keduanya mengakui perbuatannya. Pelaku (utama) Ryan mengaku melakukan kekerasan dengan cara memukul kepala serta wajah korban berulang kali, rekannya juga begitu pengakuannya," jelas Munawir.
2. Terekam CCTV, kedua pelaku keroyok korban dan pacarnya

Aksi dua pelaku ini terekam kamera CCTV di warung itu. Nampak dalam video itu kedua pelaku terus menghajar korban walau korban sudah terpojok. Bahkan, pacar korban yang berusaha melerai juga terkena pukulan.
"Berdasarkan hasil (rekaman) dari cctv yang ada, perempuan tersebut sempat kena pukulan dari (kedua) pelaku. Dari keterangan saksi yang ada dan pengakuan kedua pelaku bahwa keduanya dalam keadaan mabuk," beber Munawir.
3. Keroyok dan rampas hp, pelaku terancam 5 tahun penjara

Selain mengeroyok korban dan saksi dengan kepalan tangan, para pelaku juga melempar korban dengan tempat tisu. Kedua pelaku bahkan merampas handphone Vivo Y2i milik korban karena korban berusaha merekam peristiwa itu.
"Jadi barang bukti diamankan ada rekaman CCTV dan hp milik korban yang dirampas. Kedua pelaku diancaman penjara diatas 5 tahun. Kalau kondisi korban belum pulih, luka sobek di mata kiri dan masih pusing," tambah Munawir.


















