Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
[BREAKING] Bupati Gowa Dilaporkan Mantan Suaminya ke Polda Sulsel
Mantan suami Bupati Gowa Husniah Talenrang, Khaerul Aco membuat laporan resmi di Polda Sulsel atas dugaan penipuan, Jumat (10/7/2026). IDN Times/Darsil Yahya
  • Bupati Gowa, Husniah Talenrang, dilaporkan mantan suaminya Khaerul Aco ke Polda Sulsel atas dugaan penipuan dan penggelapan sesuai pasal 373 serta 486 KUHPidana.
  • Kuasa hukum Khaerul menyebut ada sabotase surat panggilan sidang perceraian di Pengadilan Agama Makassar yang membuat kliennya tidak pernah menerima panggilan resmi.
  • Sebelumnya, Husniah juga melaporkan dua saksi sidang Hak Angket DPRD Gowa atas dugaan pencemaran nama baik terkait isu asusila, penyalahgunaan wewenang, dan korupsi seragam sekolah Rp16 miliar.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Bupati Gowa, Husniah Talenrang, dilaporkan oleh mantan suaminya, Khaerul Aco ke Polda Sulsel atas dugaan penipuan, Jumat (10/7/2026). Pantauan IDN Times di Polda Sulsel, Khaerul Aco didampingi kuasa hukumnya, Sangun Ragahdo tiba Pukul 22.52 Wita dengan menggunakan Alphard putih B 2030 BP dan langsung mendatangi SKPT Polda Sulsel untuk membuat laporan resmi.

Aco datang dengan mengenakan kaos polo hitam sementara Sangun Ragahdo mengenakan jas hitam kemeja putih dipadukan dasi abu-abu dan celana krem.

Sangun Ragahdo mengatakan, pihaknya melapor ke Polda Sulsel atas dugaan tindak pidana memberikan laporan palsu di atas sumpah dan dugaan tindak pidana penggelapan sebagai ketentuan pasal 373 dan Pasal 486 KHUPidana.

"Yang diduga dilakukan oleh beberapa terlapor, salah satunya ibu Husniah Talenrang atau HT dan pelapornya bapak Muhammad Khaerul Aco," katanya.

Ragahdo menjelaskan, kliennya telah menerima putusan pengadilan Agama Makassar terkait surat perceraian pada awal bulan Juli 2026 namun baru diterima pada 20 Juli 2026. Dari rangkain perisidangan, kata Ragahdo, kliennya tidak permah menerima surat panggilan.

"Namun tiba-tiba sudah ada putusannya (cerainya) akhirnya dicari tahu, diselidiki dan diinvestigasi ternyata didapatkan fakta bahwa surat panggilan dari pengadilan Agama Makassar yang merupakan hak Bapak Khaerul ada sabotase dengan sengaja dihilangkan," tandasnya.

Sebelumnya, Bupati Gowa, Husniah Talenrang, juga melaporkan dua saksi yang dihadirkan dalam sidang Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa ke polisi. Mereka adalah Zaenal Abidin, wartawan FaktualNet yang hadir sebagai pembawa aspirasi, serta Agus Harahap yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa.

Keduanya dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan pemberian keterangan palsu. Husniah menganggap kedua saksi telah memberikan keterangan yang tidak benar dalam sidang hak angket, dan menyebut adanya pelanggaran etika jurnalistik dan fitnah yang merugikan dirinya sebagai kepala daerah.

Diketahui, Bupati Gowa Husniah Talenrang disorot dalam sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa terkait tiga isu utama, yakni dugaan perbuatan tercela atau asusila dengan konsultan politiknya Basri Kajang, penyalahgunaan wewenang terkait pencabutan beasiswa S-3, dan korupsi pengadaan seragam sekolah senilai Rp16 miliar.

Curated For You

Editorial Team

Related Article