Makassar, IDN Times - BPJS Kesehatan Cabang Makassar menghentikan kerja samanya dengan rumah sakit Grestelina serta dua klinik yakni Klinik Cerebellum dan Klinik Rafi. Kerja sama berakhir per 31 Desember 2022, sehingga setelah itu masyarakat pengguna JKN tidak lagi bisa memeriksa kesehatan di sana.
Salah satu yang mendapat banyak sorotan yakni Klinik Cerebellum. Pasalnya, klinik ini merupakan fasilitas kesehatan yang digunakan sebagai tempat terapi bagi anak-anak difabel.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Makassar, Greisthy Borotoding, menjelaskan bahwa Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Klinik Cerebellum dan BPJS Kesehatan hanya berlaku untuk satu tahun. Kerja sama secara efektif berlaku terhitung sejak 1 Januari 2022 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
"Dalam hal tidak dilanjutkannya perjanjian kerja sama dengan klinik Cerebellum dikarenakan masih terdapatnya kewajiban yang belum diselesaikan sebagai mitra yang baik selama perjanjian kerja sama penyelenggaraan program JKN," kata Greisthy, Kamis (29/12/2022).
