Makassar, IDN Times - Kuasa hukum CEO perusahaan travel umrah ABU Tours Hamzah Mamba tengah mempersiapkan materi pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Makassar. Pada sidang yang digelar Senin (21/1), jaksa penuntut umum menuntut Hamzah dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Jaksa menyatakan Hamzah Mamba terbukti melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan serta Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang. Adapun pihak Hamzah bersikukuh pihaknya bisa lolos dari dakwaan tersebut.
“Kami siap dengan pembelaan kami. Nanti kita lihat di hari Kamis,” kata kuasa hukum Hamzah Mamba Trimeti Margareta.
