Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Bos ABU Tours Dituntut 20 Tahun Penjara

Bos ABU Tours Dituntut 20 Tahun Penjara
IDN Times/Aan Pranata
Share Article

Makassar, IDN Times - CEO perusahaan travel umrah ABU Tours Hamzah Mamba dituntut hukuman 20 penjara dalam perkara dugaan penggelapan dan pencucian uang jemaah. Tuntutan tersebut disampaikan jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (21/1).

Dalam persidangan, JPU Darmawan Wicaksono meminta majelis hakim agar memutuskan terdakwa Hamzah Mamba dinyatakan bersalah. Berdasarkan keterangan saksi, pandangan ahli, dan barang bukti yang diajukan, Hamzah dianggap telah terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang.

Hamzah Mamba dituntut dengan dakwaan melanggar dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan serta Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang.

“Menuntut majelis hakim menjatuhkan sanksi pidana kepada Hamzah Mamba dengan hukuman penjara 20 tahun dikurangi masa penahanan, dan denda Rp100 juta,” kata Darmawan.

1. Hamzah Mamba dianggap bertanggung jawab atas uang setoran 96 ribu lebih jemaah

IDN Times / Aan Pranata
IDN Times / Aan Pranata

Menurut berkas dakwaan yang dibacakan JPU, Hamzah Mamba dianggap telah memenuhi sejumlah unsur pidana. Dia dinilai bertanggung jawab terhadap uang senilai Rp1,2 triliun yang merupakan setoran biaya umrah dari 96 ribu jemaah ABU Tours.

Jaksa menyimpulkan bahwa uang jemaah mengalir untuk gaji karyawan dan fee agen ABU Tours. Di samping itu uang ditransfer ke rekening pribadi terdakwa dan habis untuk kepentingan pribadi. Hal ini diperkuat keterangan 34 saksi, 4 ahli, serta 420 barang bukti yang diajukan ke persidangan.

“Sisanya (uang jemaah) digunakan untuk pembelian sejumlah tanah dan bangunan,” ujar jaksa Darmawan.

2. Jemaah ABU Tours minta Hamzah Mamba dihukum seumur hidup

IDN Times / Didit Hariyadi
IDN Times / Didit Hariyadi

Tuntutan terhadap Hamzah Mamba direspon negatif oleh sebagian jemaah ABU Tours yang hadir di persidangan. Mereka menyesalkan keputusan jaksa yang dianggap menjatuhkan tuntutan ringan. Jemaah ingin terdakwa dituntut hukum lebih berat.

Anugrah Yasin, salah satu jemaah ABU Tours meminta jaksa agar mengkaji ulang tuntutannya. Tuntutan 20 tahun penjara dianggap cenderung memihak kepada terdakwa. 

“Kita korban hampir satu tahun menderita batin dan tekanan psikologis. Kami minta terdakwa dihukum setimpal, minimal seumur hidup,” katanya.

3. Terdakwa diberi kesempatan menyampaikan pembelaan

IDN Times / Aan Pranata
IDN Times / Aan Pranata

Ketua Majelis Hakim Denny Lumban Tobing menjadwalkan persidangan ABU Tours dilanjut pada Kamis (24/1) mendatang. Pada sidang tersebut terdakwa melalui kuasa hukumnya diberi kesempatan menyampaikan pledoi atau nota pembelaan.

Dalam kasus ini PN Makassar menyidangkan empat tersangka. Selain Hamzah, turut jadi terdakwa istrinya bernama Nursyariah Mansyur. Selain itu terdakwa lain, mantan komisaris ABU Tours Chaeruddin, dan mantan Direktur Keuangan Muhammad Kasim. Tuntutan kepada mereka akan disampaikan dalam sidang berbeda.

Share Article
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Akan Dibeton 40 Sentimeter, Intip Progres Pengerjaan Jalan Aroepala

12 Jun 2026, 12:12 WIBNews