Makassar, IDN Times - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap berjalan sesuai masa kerja yang telah disepakati masing-masing instansi. Penegasan ini muncul di tengah kekhawatiran sejumlah daerah terkait kemungkinan pengurangan PPPK akibat pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD pada 2027.
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh mengatakan masa kontrak PPPK bersifat fleksibel. Ketentuannya disesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah maupun instansi terkait.
"Ini kan kontraknya ada yang 3 tahun, ada yang 5 tahun. Yang belum habis, jalan terus. Silakan," kata Zudan usai menghadiri Expose Manajemen Talenta Instansi Pemerintah Daerah se-Wilayah Sulawesi Selatan di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (7/5/2026).
