Makassar, IDN Times - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Selatan, Erwin Sodding, menegaskan pemecatan dua guru di Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis, merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pernyataan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi E DPRD Sulsel, Rabu (12/11/2025).
Menurut Erwin, pemecatan kedua guru bukan merupakan keputusan sepihak dari pemerintah daerah. Tindakan ini adalah implementasi aturan yang berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
"Tindak lanjut yang kami ambil dari keputusan PTDH itu adalah tindak lanjut dari apa yang menjadi amar putusan Mahkamah Agung bahwa ada penetapan dua orang yang bersangkutan sebagai pihak yang dianggap bersalah dalam keputusan itu," kata Erwin.
