ilustrasi PPPK (KemenpanRB)
Sebelumnya, Pemprov Sulsel juga menyesuaikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN sebesar 20 persen pada 2026 sebagai langkah menekan belanja pegawai agar sesuai target mandatory spending pemerintah pusat mulai 2027. Erwin menegaskan pemangkasan TPP tidak menyentuh gaji pokok atau tunjangan melekat ASN.
"Gaji pokok tetap aman. Yang disesuaikan adalah komponen tambahan seperti TPP. Ini bagian dari penataan fiskal agar tetap sehat dan berkelanjutan," kata Erwin, Kamis (19/2/2026).
Saat ini, belanja pegawai Pemprov Sulsel tercatat sekitar 31-32 persen dari APBD, sedikit di atas target maksimal 30 persen yang ditetapkan pemerintah pusat. Penyesuaian TPP dilakukan sejak dini agar struktur APBD 2027 dapat memenuhi ketentuan mandatory spending.
Selain TPP, pemerintah daerah juga mengkaji kemungkinan pengurangan PPPK untuk menekan belanja pegawai. Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menyebut opsi tersebut sedang dihitung sebelum keputusan final ditetapkan.
"Kalau dipilih untuk merumahkan PPPK, berarti itu kebijakan yang paling dianggap tepat untuk kondisi saat ini, dalam kondisi fiskal yang sangat terbatas, sementara banyak mandatori yang mesti dipenuhi," jelasnya.