Makassar, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri segera membuka kembali akses Pemerintah Kota Makassar terhadap Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Dengan begitu, masyarakat dapat kembali memperoleh pelayanan data kependudukan seperti perekaman dan perubahan data e-KTP.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa pihaknya akan membuka akses jika Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb sudah memperbaiki kesalahannya. Diketahui, pemutusan akses diakibatkan Pj Wali Kota yang dianggap bersalah karena mengganti Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tanpa izin Kemendagri.
"Saya dapat kabar besok mau dikembalikan pejabat yang lama, sesuai surat kami tanggal 5 Agustus. Jadi (besok) sudah aktif lagi," kata Zudan melalui telepon, Selasa (27/8).