Berupaya Kabur, Pengedar Narkoba di Makassar Ditembak Polisi

Makassar, IDN Times - Tim Elang Satuan Narkoba Polrestabes Makassar menembak kaki Ridwan (21) karena yang bersangkutan mencoba kabur saat ditangkap. Ridwan kedapatan membawa sejumlah paket narkoba, di sekitar jalan Urip Sumoharjo, Selasa dini hari (8/1/2018).
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Ridwan langsung dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Makassar karena pendarahan setelah peluru menembus betis kanannya.
Kepala Satuan Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Astetika menjelaskan, penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat. Polisi kemudian menerjunkan personel untuk mengawasi gerak-gerik Ridwan dan temannya bernama Rahmat yang masih berusia 19 tahun.
“Saat penangkapan, ditemukan beberapa paket sabu dan tiga butir ekstasi," jelas Diari dalam keterangan pers di RS Bhayangkara. Ridwan, imbuhnya, kemudian mencoba melawan dan kabur saat diminta menunjukkan lokasi penyimpanan paket sabu. "Terpaksa diambil tindakan yang tepat dan terukur,” ungkapnya.
1. Pelaku menyimpan 50 gram sabu di rumahnya

Ridwan dan Rahmat kemudian mengaku menyimpan paket sabu lainnya di rumah di jalan Muhammad Yamin, tidak jauh dari lokasi penangkapan.
“Di rumahnya, kami temukan paket sabu seberat 50 gram, Ridwan bertugas sebagai kurir dan Rahmat sebagai gudang atau penyimpanan paket narkoba, dari tangan pelaku ada barang bukti struk bukti transfer ke pemilik paket tersebut yang sedang kita kejar,” ujar Diari.
2. Ekstasi yang disita dari pelaku ternyata jenis baru

Diari menyebutkan barang bukti tiga butir ekstasi yang berbentuk panda dan berwarna hijau tersebut merupakan jenis baru yang beredar di Makassar. Diduga tiga butir ekstasi tersebut sisa dagangan pelaku setelah pesta malam Tahun Baru lalu. Pelaku mengaku menjual setiap bukti ekstasi tersebut sekitar Rp300 ribu.
“Dua tahun terakhir ini, baru pertama ditemukan ekstasi berbentuk boneka panda, saat ini diselidiki sumber dari barang haram ini,” tambah Diari.
3. Polisi menyelidiki pemilik sabu yang diedarkan pelaku

Diari menyebutkan kedua pelaku dikontrol oleh seseorang yang masih dalam pengejaran polisi. Beberapa barang bukti, berupa telepon genggam dan struk transfer bank, menjadi petunjuk tim Elang SatNarkoba Polrestabes Makassar untuk menelusuri bandar narkoba.
Ridwan sendiri diketahui merupakan residivis yang baru saja menjalani hukuman kurungan bui. “Kedua pelaku dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman 20 tahun penjara, seumur hidup atau hukuman mati,” jelas Diari.