Bupati Gowa, Sitti Husnuah Talenrang, saat memberikan keterangan kepada awak media terkait laporan polisi terhadap dua saksi sidang hak angket DPRD Gowa, Sabtu (4/7/2026). Dok. Istimewa
Di sisi lain, DPRD Kabupaten Gowa menyatakan akan menyikapi serius apabila benar terdapat pemberhentian sementara secara bersamaan terhadap Sekda dan sejumlah kepala OPD.
Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, mengatakan pihaknya menghormati kewenangan kepala daerah dalam melakukan pembinaan dan manajemen aparatur sipil negara (ASN). Namun, kewenangan tersebut tetap harus dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami menghormati kewenangan Bupati dalam melakukan pembinaan dan manajemen ASN. Tetapi kewenangan tersebut bukan kewenangan tanpa batas. Setiap keputusan harus memiliki dasar hukum yang jelas, alasan yang objektif, prosedur yang benar, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Hasrul.
Menurutnya, apabila pemberhentian sementara dilakukan secara massal terhadap Sekda dan sekitar 14 hingga 15 kepala perangkat daerah dalam waktu bersamaan, maka persoalan itu tidak bisa dipandang sebagai kebijakan administratif biasa.
“Kalau benar pemberhentian sementara ini dilakukan secara massal terhadap Sekda dan 15 kepala perangkat daerah dalam waktu yang bersamaan, maka tentu ini bukan persoalan kecil. Ini menyangkut stabilitas pemerintahan Kabupaten Gowa dan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Karena itu, DPRD Gowa akan meminta penjelasan resmi kepada Pemkab Gowa mengenai kebijakan tersebut, termasuk alasan, dasar hukum, prosedur, hingga urgensi pemberhentian sementara dilakukan.
“DPRD akan meminta penjelasan secara resmi: apa alasan pemberhentian, apa dasar hukumnya, bagaimana prosedurnya, dan apa urgensinya dilakukan sekarang?” tegasnya.