Belum Bayar Denda Rp1 M, Aset Mira Hayati Diburu Kejati Sulsel

- Kejati Sulsel memburu aset Mira Hayati, terpidana kasus kosmetik ilegal, untuk menagih denda Rp1 miliar yang belum dibayar meski perkara sudah inkracht.
- Kepala Kejati Sulsel memerintahkan tim Pidum dan Pemulihan Aset melakukan penelusuran serta penyitaan jika denda tidak segera dilunasi.
- Mira Hayati sebelumnya berjanji membayar denda melalui surat pernyataan, namun hingga kini belum terealisasi dan masih berunding dengan keluarganya.
Makassar, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mulai memburu aset milik terpidana kasus kosmetik ilegal, Mira Hayati alias “Si Ratu Emas”, guna menagih denda Rp1 miliar yang hingga kini belum dibayarkan.
Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, telah menginstruksikan jajaran Bidang Pidana Umum (Pidum) dan Pemulihan Aset untuk segera melakukan penelusuran harta (asset tracing) milik Mira Hayati.
“Perkara ini sudah inkracht. Selain eksekusi badan (penjara), ada kewajiban pidana denda yang harus diselesaikan," kata Didik dalam keterangannya kepada IDN Times, Minggu (29/3/2026).
Segera sita aset "Ratu Emas"

Upaya ini bertujuan menemukan, mengidentifikasi, hingga mengamankan aset yang diduga dimiliki terpidana agar tidak disembunyikan atau dialihkan ke pihak lain.
"Saya sudah perintahkan Bidang Pemulihan Aset untuk segera melakukan asset tracing. Jika denda Rp1 miliar itu tidak dibayar, kita akan sita dan eksekusi harta kekayaannya,” tegas Didik.
Dalam hukum pidana, denda merupakan salah satu pidana pokok berupa kewajiban membayar sejumlah uang kepada negara sebagai konsekuensi atas tindak pidana yang dilakukan.
Sempat minta waktu ke Jaksa

Sebelumnya, Mira Hayati sempat menyatakan kesanggupan membayar denda Rp1 miliar dengan menandatangani surat pernyataan (D2). Namun hingga kini, belum ada realisasi pembayaran dari yang bersangkutan.
Kepala Seksi Penegakan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan pihak jaksa telah menyampaikan langsung kewajiban tersebut kepada Mira. Meski demikian, Mira masih meminta waktu untuk berunding dengan pihak keluarga.
“Jaksa sudah menyampaikan langsung ke MH perihal pembayaran denda tersebut dan MH meminta waktu untuk berunding dengan keluarganya,” ujar Soetarmi, Selasa (17/3/2026).
Kejati Sulsel menegaskan, jika denda tidak segera dilunasi, maka penyitaan hingga pelelangan aset milik Mira Hayati akan menjadi langkah lanjutan untuk menutup kewajiban tersebut.


















