Pria berinisial SI (kiri) di Kota Makassar ditangkap usai memperkosa adik kandungnya, Jumat (8/5/2026). Dok. Polrestabes Makassar
Perbuatan bejat SI dilakukan secara berulang pada saat kondisi rumah dalam keadaan sepi. Korban mengaku kerap mendapatkan ancaman kekerasan apabila menolak keinginan pelaku.
"Mengancam akan melakukan pemukulan atau menginjak-injak si korban, Jadi kejadian ini sudah berulang-ulang," ungkapnya.
Saat ini penyidik Sat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar masih terus melakukan pendalaman melalui pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, serta menunggu hasil visum dari RS Bhayangkara untuk melengkapi proses penyidikan dan menentukan penerapan pasal beserta ancaman hukumannya.
"Saat ini kami belum menerapkan pasal karena masih mendalami proses penyidikan," tandasnya.