Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh sekolah tingkat TK, SD, dan SMP terkait praktik kegiatan perpisahan siswa. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan larangan terhadap kegiatan penamatan di luar sekolah yang membebani orang tua.
Peringatan ini disampaikan menyusul masih ditemukannya pungutan berkedok kegiatan perpisahan, seperti “ramah tamah” hingga acara seremonial lain. Padahal, larangan tersebut disebut sudah diberlakukan sejak tahun sebelumnya melalui surat edaran Dinas Pendidikan.
Munafri menegaskan tidak akan ada toleransi bagi sekolah yang tetap melanggar kebijakan tersebut. Ia bahkan menyebut sanksi tegas menanti kepala sekolah maupun guru yang terlibat.
“Tidak ada pembiaran, sanksi menanti kepala sekolah dan guru jika melanggar,” tegas Munafri, Selasa (21/4/2026).
