Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times / Aan Pranata

Makassar, IDN Times - Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Selatan memusnahkan barang ilegal hasil penindakan, Rabu (19/12). Sebanyak 12 juta lebih barang rokok tanpa pita cukai dimusnahkan. 

“Hari ini dilaksanakan pemusnahan rokok ilegal sebanyak 12 juta batang lebih dengan perkiraan nilai di atas 9,5 miliar,” kata Kepala Kanwil Bea Cukali Sulawesi Bagian Selatan Padmoyo Tri Wikanto.

1. Dimusnahkan beserta minuman keras ilegal

IDN Times / Aan Pranata

Pemusnahan digelar di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean kota Makassar, jalan Hatta kecamatan Wajo Makassar. Barang ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar langsung di dalam wadah drum.

Rokok yang dimusnahkan berjumlah total 12.844.884 batang. Rokok dengan berbagai merk dianggap ilegal karena tidak dilengkapi pita cukai atau pun menggunakan pita cukai palsu.

Selain rokok, dimusnahkan pula 1.008 botol minuman keras ilegal. Minuman yang ditaksir bernilai Rp62,45 juta dimusnahkan dengan ditumpah ke saluran pembuangan.

“Perkiraan total kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari barang penindakan ini mencapai R.5,26 miliar,” ujar Padmoyo.

2. Muasal barang

Editorial Team

Tonton lebih seru di