Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Bawaslu Sulsel Wanti-Wanti Politik Uang Jelang PSU Pilkada Palopo

Ilustrasi uang. (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • Komisioner Bawaslu Sulawesi Selatan, Saiful Jihad, mengingatkan pentingnya mematuhi aturan dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kota Palopo.
  • Praktik politik uang bisa berujung pada diskualifikasi pasangan calon (paslon), seperti yang terjadi di Barito Utara.
  • Saiful menekankan urgensi edukasi kepada publik oleh penyelenggara Pemilu tentang hal-hal yang boleh dan tidak boleh dikerjakan dalam PSU.

Makassar, IDN Times - Komisioner Bawaslu Sulawesi Selatan, Saiful Jihad, mengingatkan semua pihak untuk benar-benar mematuhi aturan dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kota Palopo. Dia menegaskan bahwa pelanggaran, khususnya praktik politik uang, bisa berujung pada diskualifikasi pasangan calon (paslon), seperti yang terjadi di Barito Utara.

Saiful menjelaskan PSU di Barito Utara hanya berlangsung di dua TPS. Dia menyebut suara di dua TPS itu menjadi penentu hasil akhir Pilkada, sehingga memicu tingginya praktik jual beli suara dengan tarif yang sangat tinggi.

"Karena kedua paslon terbukti melakukan praktik politik uang yang dinilai memenuhi unsur TSM di 2 TPS, maka kedua paslon dinyatakan diskualifikasi," kata Saiful, Kamis (15/5/2025).

1. Belajar dari kasus PSU Barito Utara

Denny Indrayana dari Tim Hukum Hanyar Banjarbaru selaku kuasa hukum pemohon perselisihan hasil PSU Pilkada Kota Banjarbaru, Kamis (15/5/2025). (screenshot/live youtube mk ri)

Saiful menjelaskan kedua paslon yang bertarung di Barito Utara terbukti terlibat dalam politik uang yang memenuhi unsur pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Dampaknya, keduanya didiskualifikasi dari pencalonan.

"Belajar dari kasus ini, menghadapi PSU Kota Palopo, semua pihak mesti benar-benar taat aturan," katanya.

2. Bisa berdampak hukum

Ilustrasi hukum (Dok.IDN Times)

Saiful meminta seluruh paslon, tim sukses, penyelenggara PSU (KPU, Bawaslu, dan jajarannya), birokrasi, aparat negara, masyarakat, hingga media dan organisasi sipil agar menahan diri. Dia menegaskan perlunya menghindari segala tindakan yang dapat dianggap melanggar aturan.

"Karena terhadap tindakan pelanggaran yang dilakukan bisa berdampak hukum dan atau menjadi pintu proses PSU kembali disoal oleh pihak yang merasa tidak puas," kata Saiful.

Para paslon dan timnya juga diharapkan benar-benar menjaga integritas PSU, termasuk menghindari praktik politik uang.

"Jika dilakukan dan terbukti memenuhi unsur TSM, dapat berujung pada putusan diskualifikasi, meski paslon tersebut dinyatakan memperoleh suara yang lebih besar dari Paslon yang lain," kata Saiful.

3. Bawaslu akan bertindak jika terbukti ada pelanggaran

Komisoner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad. (Dok. Bawaslu Sulsel)

Saiful juga menekankan urgensi edukasi kepada publik oleh penyelenggara Pemilu, terutama tentang hal-hal yang boleh dan tidak boleh dikerjakan dalam PSU. Bila terbukti terjadi pelanggaran, maka Bawaslu akan bertindak tegas sesuai kewenangan.

"Penyelenggara mesti menjaga sikap dan tindakan netral selama proses tahapan PSU berlangsung. Jika semua telah berjalan dengan baik, apapun hasilnya mesti diterima dan hargai bersama, dan dipandang itulah yang terbaik bagi daerah dan warga masyarakat Palopo," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
Ashrawi Muin
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us