Makassar, IDN Times - Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap potensi pidana pelanggaran Pemilu yang terjadi di 9 kabupaten/kota, yang terjadi pada hari pencoblosan Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Humas dan Datin Bawaslu Sulsel, Alamsyah mengungkapkan, 9 Daerah yang dimaksud adalah Kabupaten Bone, Kota Makassar, Wajo, Luwu Timur, Luwu, Pangkep, Kota Palopo, Sinjai, dan Kabupaten Sidrap.
"Ini baru potensi pidana pemilu, jadi ada itu beberapa pasal pada undang-undang Pemilu yang berpotensi, ya," ungkap Alamsyah saat konferensi pers Bawaslu Sulsel di Hotel D'Maleo, Kota Makassar, Minggu (18/2/2024).
