Bawaslu Palopo Tertibkan APK di Masa Tenang Jelang PSU

Makassar, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palopo menertibkan alat peraga kampanye (APK) secara serentak, Rabu (21/5/2025). Kegiatan itu dalam rangka menegakkan aturan masa tenang menjelang pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Palopo.
Penertiban dilakukan sejak pagi hingga sore hari, dipimpin langsung oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kota Palopo, Widianto Hendra. Penertiban melibatkan tim dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta seluruh jajaran pengawas pemilu di tingkat kota hingga TPS.
Turut berperan aktif dalam kegiatan ini, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), serta Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di masing-masing wilayah kerja. APK yang masih terpasang di ruang publik, baik di pohon, tiang listrik, maupun fasilitas umum lainnya, ditertibkan sebagai bentuk penegakan aturan kampanye.
“Selama masa tenang, seluruh bentuk aktivitas kampanye dilarang. Oleh karena itu, penertiban APK ini merupakan langkah preventif untuk menjaga netralitas dan kondusivitas PSU,” ujar Widianto Hendra.
1. Masyarakat diminta laporkan pelanggaran di masa tenang

Di malam hari, pengawasan dilanjutkan dengan patroli gabungan yang digelar bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Ketua Bawaslu Kota Palopo Khaerana dan Widianto Hendra. Patroli ini turut menggerakkan jajaran pengawas di seluruh tingkatan untuk menyasar berbagai titik yang dianggap rawan pelanggaran.
Ketua Bawaslu Kota Palopo, Khaerana, menegaskan pentingnya peran aktif seluruh elemen pengawasan dalam menjaga integritas PSU. “Kami tegaskan bahwa Bawaslu tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran selama masa tenang. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran,” ujarnya.
2. Semua aktivitas kampanye dilarang di masa tenang

Mengacu pada UU No. 7 Tahun 2017, UU No. 10 Tahun 2016 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan, masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Dalam masa tenang, ditegaskan bahwa:
- Segala bentuk aktivitas kampanye dilarang, baik secara langsung maupun melalui media sosial dan daring;
- Akun media sosial resmi milik peserta pemilu atau tim kampanye wajib dinonaktifkan paling lambat sebelum masa tenang dimulai;
- Dilarang menayangkan iklan kampanye di media massa;
- Politik uang atau pemberian dalam bentuk apapun kepada pemilih dengan tujuan mempengaruhi pilihan, dilarang keras.
3. Pelaku pelanggaran bisa dikenai sanksi pidana

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana pemilu. Hal itu sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bawaslu Kota Palopo juga mengimbau kepada peserta pemilihan dan tim kampanye agar mematuhi aturan, menurunkan APK secara mandiri, dan menjaga suasana demokrasi yang tertib dan damai.