Bawaslu Palopo Imbau Penertiban APK Jelang Masa Tenang PSU Pilkada

- Bawaslu Kota Palopo mengimbau penertiban APK menjelang PSU Pilkada
- Ketua Bawaslu menyampaikan perlunya pembersihan APK untuk menciptakan suasana kondusif
- Koordinator Bawaslu menegaskan kewajiban penertiban APK telah diatur dalam regulasi
Makassar, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palopo mengimbau seluruh pasangan calon dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK). Imbauan ini disampaikan menjelang masa tenang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada.
Imbauan disampaikan melalui surat resmi Bawaslu bernomor 035/PM.00.02/K.SN-23/05/2025 tertanggal 19 Mei 2025. Hal ini mengingat APK masih tersebar di sejumlah titik kota.
Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana, menyampaikan APK perlu dibersihkan menjelang hari pemungutan suara ulang. Tujuannya untuk menciptakan suasana yang kondusif.
“Pembersihan APK ini diperlukan guna menciptakan suasana yang kondusif menjelang pemungutan suara ulang,” kata Khaerana, dikutip dalam siaran pers, Selasa (20/5/2025).
1. Bawaslu dorong semua pihak patuhi aturan

Bawaslu berharap peserta Pilkada tidak sekadar menjalankan penertiban sebagai kewajiban administratif. Sikap taat terhadap aturan perlu ditunjukkan secara nyata.
“Kami mendorong semua pihak untuk menunjukkan kepatuhan terhadap aturan. Ini bukan hanya soal aturan, tapi soal menjaga kualitas demokrasi kita bersama,” kata Khaerana.
2. Pembersihan APK telah diatur dalam regulasi

Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Palopo, Ardiansah Indra Panca Putra, menyampaikan kewajiban pembersihan APK telah diatur secara tegas dalam regulasi. Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye.
Secara rinci, Pasal 66 ayat (7) Undang-Undang Pilkada menyebutkan batas waktu pembersihan APK, yang diperjelas kembali dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 28 ayat (5). Dalam regulasi tersebut, tanggung jawab penertiban berada di tangan KPU, dengan melibatkan pasangan calon, partai politik, dan pengawasan dari Bawaslu.
“Pada PKPU Pasal 28 ayat (5) juga disebutkan bahwa KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota wajib melakukan pembersihan APK dengan berkoordinasi bersama peserta pemilu dan pengawas pemilu,” kata Ardiansah.
3. PSU Pilkada Palopo masuki masa tenang

Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, menjelaskan masa kampanye berlangsung hingga 20 Mei. Setelah itu, peserta pemilihan memasuki masa tenang yang dimulai pada 21 Mei dan berakhir pada 23 Mei 2025
Pemungutan suara dijadwalkan berlangsung pada 24 Mei 2025. Hasil pemungutan suara diperkirakan dapat diketahui pada hari yang sama di tingkat TPS, sementara rekapitulasi suara tetap mengikuti mekanisme berjenjang dari tingkat kecamatan hingga kota.
"Masa kampanye ini tanggal 7 - 20 Mei. Setelah itu, minggu tenang. Prosesnya kami akan disibukkan dengan logistik, TPS, surat suara. Mudah-mudahan tidak ada masalah," kata Hasbullah.