Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Seorang warga mengamati alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di pinggir Jalan di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (3/11/2024). (ANTARA FOTO/Andri Saputra)

Makassar, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Makassar melakukan inventarisasi pealnggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pilkada 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Makassar Rachmat Sukarno, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan hasil pengawasan langsung dari Panwas Kecamatan se-Kota Makassar. Berdasarkan pengawasan, terdapat pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta pemilihan ditempat yang dilarang.

Bawaslu Makassar berpedoman kepada ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar Nomor 1331 Tahun 2024. Serta Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 28 Tahun 2023.

"Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, terhadap pemasangan Alat Peraga Kampanye ditempat yang dilarang, selanjutnya diteruskan kepada instansi terkait untuk ditindak lanjuti sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku," ungkap Arno dalam keterangan persnya, Jumat (22/11/2024).

Bawaslu Makassar meneruskan dugaan pelanggaran pemasangan APK tersebut kepada KPU Kota Makassar. Kemudian disampaikan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Satpol PP Kota Makassar dan PT PLN Makassar.

"Tahapan pilkada serentak sudah akan memasuki akhir masa kampanye yaitu tanggal 23 November. Artinya sesuai ketentuan maka di tanggal 24 November pukul 00.00 wib seluruh APK harus sudah dibersihkan," kata Arno.

Ketua Bawaslu Kota Makassar, Dede Arwinsyah, ingin agar kondusifitas di Kota Makassar dapat terus terjaga hingga berakhirnya seluruh tahapan pilkada serentak 2024. "Kita semua memiliki peran dalam menjaga kondusifitas di Kota Makassar seperti saat sekarang ini, baik itu dari unsur pemerintah, partai politik maupun dari masing-masing tim pemenangan pasangan calon," ucapnya.

Editorial Team