Makassar, IDN Times - Seorang anggota KPPS di TPS 45 Parangtambung, Makassar, Sulawesi Selatan, diduga sengaja merusak surat suara. Sebanyak 65 surat suara diduga dirusak dengan kuku.
Menurut narasi yang beredar di media sosial, anggota KPPS ini juga adalah tim salah satu caleg. Kabarnya, dia juga dijanjikan uang Rp3 juta apabila melaksanakan hal tersebut.
Selain itu, diperkirakan lebih dari 10 TPS di Kelurahan Parangtambung, Kecamatan Tamalate, ada perolehan suara tidak wajar. Diduga, ada upaya penggelembungan suara.
