Bawaslu Aru Ungkap 3 Pelanggaran Pemilu, Usul Coblos Ulang di 5 TPS

Ambon, IDN Times - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, merekomendasikan pencoblosan ulang di lima tempat pengumutan suara (TPS) Pemilu 2024.
Alasannya, lima TPS itu terdapat dugaan pelanggaran prosedur pemungutan dan perhitungan suara.
Novita Ohoiulun, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kepulauan Aru, merincikan dugaan pelanggaran tersebut tersebar pada TPS 021 Siwalima, TPS 001 Galai Dubu, dan TPS 001, 002 serta 003 di Desa Feruni.
"Dengan adanya pelanggaran tersebut maka Panwascam Pulau-pulau Aru dan Panwascam Aru Selatan merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di lima TPS tersebut," ungkap Novita saat dihubungi IDN Times, Minggu (18/2/2024).
1. Membeberkan temuan dugaan pelanggaran

Rekomendasi PSU, ujar Novita dikeluarkan karena adanya temuan pelanggaran. Namun di saat bersamaan pungut hitung sudah selesai.
Meski begitu, usulan PSU tersebut dinilai memiliki alasan kuat dan berdasarkan fakta.
Novita membeberkan pada TPS 21 ditemukan pencoblosan memakai identitas orang lain. Pelanggaran lainnya di TPS 001, yaitu pemilih menggunakan haknya lebih dari sekali.
2. Anggota KPPS dan saksi parpol coblos surat suara sisa

Sedangkan TPS 001, 002 dan 003 di Desa Feruni, anggota KPPS dan saksi partai politik mencoblos surat suara sisa atas kesepakatan bersama.
Atas serangkaian pelanggaran tersebut, Novita menyatakan telah terjadi pelanggaran Pasal 80 ayat 3 PKPU nomor 25 tahun 2023.
Untuk itu, Novita berharap KPU menindaklanjuti rekomendasi PSU dari Panwascam yang didasari temuan dugaan pelanggaran tersebut.
"KPU agar menindaklanjuti temuan Panwascam dengan melakukan penelusuran fakta. Tetapi keputusan PSU dapat diakomodir atau tidak, sepenuhnya merupakan hak KPU untuk memutuskan," ujarnya.