Ilustrasi borgol (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
Dalam pemeriksaan awal, Fajrin mengakui kembali melakukan pencurian sepeda motor di delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polsek Tamalate. Motor yang menjadi sasaran umumnya kendaraan yang terparkir di rumah kos atau tidak dikunci stang. Aksi tersebut dilakukan pada malam hari.
“Pengakuannya, dia melakukan pencurian kendaraan bermotor di delapan TKP. Sasarannya motor yang berada di kos-kosan atau kendaraan yang tidak dikunci stang,” ujar Wawan.
Delapan lokasi yang disebut polisi yakni Jalan Bontoduri, Jalan Alauddin, Jalan Manunggal, Jalan Daeng Muda, Jalan Tanggul Patompo, Jalan Traktor, Jalan Nuri, dan Jalan Alauddin kawasan Pabentengang.
"Motor hasil curian kemudian sebagian dijual melalui Facebook. Setiap unit dibanderol sekitar Rp2 juta," ujarnya.