Makassar, IDN Times - Program pembebasan denda dan diskon pajak kendaraan bermotor di Sulawesi Selatan menciptakan dua sisi dampak bagi wajib pajak. Kebijakan ini mendorong kepatuhan masyarakat dalam jangka pendek, tetapi juga menumbuhkan kebiasaan menunggu keringanan sebelum membayar pajak.
Di satu sisi, kebijakan ini terbukti mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat dalam jangka pendek. Namun di sisi lain, masih ada kecenderungan sebagian wajib pajak menunggu program serupa di masa mendatang sebelum membayar pajak.
"Mereka akan selalu menunggu adanya pembebasan. Tapi di satu sisi ketika pembebasan ini dilaksanakan, peningkatan kepatuhan wajib pajak itu secara tidak langsung meningkat karena mereka akan melakukan pembayaran pajak," kata Plt Kepala Bidang PAD Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Muhammad Irvandi Thamrin, saat dihubungi IDN Times, Selasa (7/10/2025).