Makassar, IDN Times - Setelah kafe Holywings ditutup dan dicabut izinnya beberapa waktu lalu, kali ini Pemkot Makassar kembali menyetop aktivitas tempat hiburan malam (THM) lain, yaitu D'Liquid Claro yang berlokasi di Jalan AP Pettarani.
Layanan D'Liquid resmi ditutup setelah DPM-PTSP mengeluarkan surat keputusan dengan nomor : 505/418/DPMPTSP/VI/2021 tentang penutupan fasilitas D'Liquid Claro Makassar.
"Liquid itu ditutup, bukan mencabut izinnya. Ditutup fungsinya. Kalau izinnya dicabut maka rangkaian lainnya juga dicabut karena merupakan bagian dari hotel," kata Wali Kota Makassar, Danny Pomanto di Balaikota Makassar, Senin (7/6/2021).